Perhatikan Syarat Haji, Wajib Haji, Dan Rukun Haji
Syarat wajib haji dan rukun haji menjadi hal pertama dan penting, yang dipikirkan seorang muslim saat hendak menunaikan ibadah haji ke Tanah Haram. Pasalnya, untuk dapat menunaikan ibadah haji ke Makkah al-Mukarramah saja, kita memerlukan banyak hal mulai dari kemampuan secara materi hingga kekuatan fisik dan psikis. Untuk itu, kita tak mungkin melewatkan syarat wajib haji dan rukun haji yang menjadikan ibadah haji kita sah atau tidak di mata agama dan juga Allah Swt.
Syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji sendiri berbeda dengan rukun haji. Syarat wajib haji ini merupakan sederet hal yang membuat seseorang berkewajiban menunaikan ibadah haji. Seperti kita ketahui, ibadah haji hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu saja. Nah, adanya syarat wajib haji ini untuk mengukur apakah seseorang terkena kewajiban beribadah haji atau tidak. Syarat-syarat ini juga menentukan masuk atau tidaknya seseorang dalam kewajiban berhaji.
Merujuk berbagai keterangan dari Al-Qur’an dan hadis, para ulama berkesimpulan bahwa setidaknya ada tujuh syarat wajib haji. Orang-orang yang memenuhi syarat ini kemudian terkena kewajiban untuk menunaikan ibadah haji. Ini tujuh syarat wajib haji sebagaimana tertulis kitab-kitab fiqih:
وشرائط وجوب الحج سبعة الإسلام والبلوغ والعقل والحرية ووجود الراحلة والزاد وتخلية الطريق وإمكان المسير
Artinya: “Syarat wajib haji ada tujuh, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, ada kendaraan dan bekal, keamanan di jalan, dan kondisi memungkinkan perjalanan haji.” (Taqrib pada Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2001 M/1422 H], halaman 177)
Secara umum syarat wajib haji adalah Islam, baligh, akal, merdeka, dan memiliki kemampuan. Menurut Mazhab Hanafi dan Maliki, kemampuan itu memiliki tiga komponen, yakni kekuatan badan atau fisik, kemampuan harta, serta keamanan dalam perjalanan untuk sampai ke Tanah Suci.
Selain itu, Mazhab Syafi’i menentukan kriteria kemampuan yang meliputi tujuh komponen, yaitu kekuatan fisik, kemampuan harta, tersedianya alat transportasi, tersedianya kebutuhan pokok yang akan dikonsumsi selama di Tanah Suci, perjalanan dan di Tanah Suci aman. Sedangkan Mazhab Hambali hanya menyatakan dua kriteria, yaitu kemampuan harta dan aman dalam perjalanannya. Mazhab Hambali ini merujuk pada hadis Nabi Saw berikut:
Artinya: “Dari Jabir, bahwa Abdullah berkata: Nabi Saw Pernah ditanya orang tentang apakah yang dimaksud dengan sabil itu? Nabi menjawab bekal dan kendaraan.” (HR Daruquthni)
Rukun Haji dan Wajib Haji
Mazhab Syafi’i membedakan rukun haji dan wajib haji. Pembedaan ini tidak terdapat pada ibadah lainnya. Rukun haji ini menjadi bagian inti dari ibadah haji. Rukun haji juga menentukan keabsahan ibadah haji. Apabila seseorang meninggalkan rukun haji, maka tidak dapat digantikan dengan denda atau lainnya. Sedangkan untuk wajib haji, apabila ditinggalkan salah satunya saja, maka wajib membayar dam atau denda.
Terkait rukun haji, para ulama memiliki sedikit perbedaan dalam menyebutkan rukun-rukun haji. Sebagian ulama menyebutkan ada lima poin dalam rukun haji, sementara sebagian lainnya menyebutkan ada enam poin dalam rukun haji. Sebagian ulama memisahkan ihram dan niat ihram sebagaimana keterangan berikut:
وأركان الحج خمسة الإحرام والنية والوقوف بعرفة والطواف بالبيت والسعي بين الصفا والمروة
Artinya: “Rukun haji ada lima: ihram, niat, wukuf di Arafah, tawaf di Ka’bah, dan sai pada Shafa dan Marwa.” (Taqrib pada Kifayatul Akhrar)
Sebagian lagi menggabungkan ihram dan niat dalam satu hitungan rukun. Sementara mereka menyebutkan cukur sebagai rukun kelima haji.
واركان الحج خمسة الإحرام مع النية والوقوف بعرفة والطواف بالبيت والسعي بين الصفا والمروة والحلق
Artinya: “Rukun haji ada lima: ihram beserta niat, wukuf di Arafah, tawaf di Ka’bah, sai pada Shafa dan Marwa, dan cukur.” (Matan Abi Syuja)
Sedangkan wajib haji, menurut Syeikh Sa’id dalam Kitab Busyral Karim, ada enam poin wajib haji, di antaranya:
Mabit di Muzdalifah
Lempar jumrah aqabah tujuh kali
Lempar tiga jumrah di hari tasyriq (11, 12, dan 13 Zulhijah)
Mabit pada malam tasyriq
Ihram dari miqat
Tawaf wada
Walaupun wajib haji tidak berpengaruh pada keabsahan haji, namun orang yang meninggalkannya dengan sengaja tanpa uzur apa pun akan terkena dosa atas kelalaiannya itu. Wallahu a‘lam.. Semoga kita semua dapat melaksanakan ibadah haji dengan rukun dan wajib haji dengan sempurna.
(Ustaz Ahmad Fauzi Qasim)