Langkah Yang Dilakukan Kemenag Untuk Siapkan Penyelenggaraan Ibadah Umrah 1443 Hijriah
Pihak Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan tujuh langkah strategis untuk penyelenggaraan ibadah umrah 1443 Hijriah/2022 Masehi atau Langkah Yang Dilakukan Kemenag Untuk Siapkan Penyelenggaraan Ibadah Umrah 1443 Hijriah. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan..
Langkah pertama adalah koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait upaya negosiasi diizinkannya jemaah umrah dari Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah. Koordinasi, lanjut Hilman, juga dilakukan pihaknya dengan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta.
Koordinasi, lanjut Hilman, juga dilakukan pihaknya dengan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta. "Kami juga meminta Konsul Haji dan Umrah KJRI Jeddah untuk terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi terkait perkembangan kebijakan penyelenggaraan umrah," kata Hilman dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).
Kemudian, Hilman juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait perkembangan vaksinasi bagi jemaah umrah. Mulai dari kemungkinan peruntukan vaksinasi booster Covid-19 bagi jemaah umrah, dan pembukaan akses data sertifikat vaksin
"Terkait dengan permasalahan vaksinasi booster, saat ini Kementerian Kesehatan RI sedang melakukan negosiasi intensif dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi agar vaksinasi Sinovac dapat diterima tanpa menggunakan vaksinasi booster," ujar dia. Selanjutnya membentuk Tim Manajemen Krisis Haji dan Umrah Tahun 1443 Hijriah yang terdiri dari perwakilan dari Kemenag, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perhubungan.
Lalu mengirimkan surat edaran ke seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melaporkan pembaruan data jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya dan yang telah divaksinasi dan siap berangkat. Begitu pula dengan pembaruan data jemaah yang melakukan pembatalan atau penarikan dana perjalanan ibadah umrah pada masing-masing PPIU.
Berikutnya, Kemenag juga melakukan integrasi aplikasi sistem informasi dan data penyelenggaraan umrah terfasilitasi dalam Sistem Komputerisasi Terpadu Umrah dan Haji (Siskopatuh). Adapun selama ini aplikasi tersebut tidak merekam data vaksinasi Covid-19 jemaah umrah yang merupakan salah satu syarat untuk bisa masuk Arab Saudi.
Proses integrasi sistem agar bisa menyajikan data yang dibutuhkan Saudi dan dibaca melalui QR Code, terus dibahas Kemenag dan Kemenkes. Draft MoU dan PKS-nya sudah dirumuskan," ungkapnya. Hilman menambahkan pihaknya juga menyusun skema penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19. Serta melakukan review dan revisi regulasi yang didasarkan pada rumusan skema penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19.
Kami bersama asosiasi PPIU juga tengah menyusun revisi KMA tentang biaya referensi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi covid-19 menyesuaikan dengan protokol kesehatan dan perkembangan kondisi layanan saat ini," ucap Hilman.