Terdakwa mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Aset dan Moneter Bank Indonesia, Budi Mulya dalam eksepsinya telah menyebutkan kalau pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century tidak ada kerugian keuangan negara.
Terdakwa mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Aset dan Moneter Bank Indonesia, Budi Mulya dalam eksepsinya telah menyebutkan kalau pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century tidak ada kerugian keuangan negara.
Dalam eksepsi yang telah dibacakan oleh kuasa hukum Budi, Luhut Pangaribuan telah menyebut kalau FPJP adalah penalangan, dimana bank wajib memberikan agunan.
"Sehingga secara teknis negara tidak mungkin dirugikan dari pemberian FPJP tersebut," katanya saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Dimana, sambung Luhut, kebijakan itu telah diambil melalui mekanisme dan peraturan yang berlaku di BI sebagai Bank Central. Ini juga merupakan kebijakan perbankan.
"Pemberian FPJP telah diatur dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia), sehingga bagian mana yang telah dianggap sebagai tindak pidana. Semua hal yang telah dilakukan adalah merupakan kebijakan kolektif instansi BI," tandasnya.
Dalam eksepsi disebutkan kalau dakwaan tidak cermat dan harus batal demi hukum karena dakwaan harus cermat dan lengkap menguraikannya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budi didakwa atas kebijakan pemberian FPJP kepada Bank Century telah merugikan keuangan negara Rp689,894 miliar. Ia juga disebut dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan mengucurkan bailout senilai Rp6,7 triliun juga merupakan kerugian keuangan negara.
saco-indonesia.com, Kapolri Jenderal Sutarman juga mengajak wartawan untuk dapat menjadi intelijen guna untuk membantu memberika
saco-indonesia.com, Kapolri Jenderal Sutarman juga mengajak wartawan untuk dapat menjadi intelijen guna untuk membantu memberikan informasi awal terkait yang dibutuhkan supaya Polri bisa untuk memberikan langkah pencegahan di tiap daerah.
Tidak semua wilayah di Indonesia memiliki intelijen. Oleh karena itu, Kapolri telah meminta wartawan untuk membantu tugas intelijen di setiap daerah. Sehingga, bisa memberikan informasi yang cepat kepada kepolisian.
Pakar intelijen Susaningtyas NH Kertopati (Nuning) juga mengatakan, pernyataan Kapolri di atas dalam konteks wartawan untuk membantu tugas intelijen dan keamanan (Intelkam) bukan masuk dalam struktural organisasi. Menurutnya, tugas wartawan dan intelijen tak terlalu berbeda.
"Tugas wartawan beda tipis dengan intelijen. Bedanya pencarian berita oleh wartawan itu untuk diberitakan, sedang intelijen untuk masukan kepada end user-nya melalui analisa intelijen yang digunakan untuk pengambilan keputusan pengguna utamanya," jelas Nuning yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi I DPR ini, Senin (3/2/2014).
Sementara, Ketua Aliansi Jurnalistik Indepependen (AJI) Jakarta, Umar Idris, juga mengatakan tak mungkin seorang wartawan dari sebuah media menjadi intelijen.
"Peryataan Kapolri di luar akal sehat, karena bertentangan dengan Undang-Undang Pers soal profesi wartawan yang hanya tunduk pada etika jurnalistik," tegas Umar.
Menurutnya, wartawan telah memiliki kedudukan hukum yang sama dengan profesi lain, karena telah memiliki tanggung jawab. "Kalau menyambi itu bukan wartawan dan menyalahi kode etik jurnalistik," sambungnya.
Umar pun juga menyarankan kepada Kapolri untuk membatalkan rencana tersebut, karena tidak sesuai fungsinya. "Wartawan telah memiliki pertanggungjawaban kepada publik. Jadi tidak bisa difungsikan menjadi intelijen," pungkasnya.
Editor : Dian Sukmawati
Ms. Plisetskaya, renowned for her fluidity of movement, expressive acting and willful personality, danced on the Bolshoi stage well into her 60s, but her life was shadowed by Stalinism.