Bekasi, Saco-Indonesia.com — Dari beberapa pelacakan aset yang dilakukan Komisi Pembe-rantasan Korupsi telah ditemukan sedikitnya 150 item aset milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Bekasi, Saco-Indonesia.com — Dari beberapa pelacakan aset yang dilakukan Komisi Pembe-rantasan Korupsi telah ditemukan sedikitnya 150 item aset milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Aset-aset tersebut berupa mobil, tanah, dan bangunan yang tersebar di sejumlah tempat.
KPK telah menetapkan Wawan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, Wawan tak hanya dikenai pasal-pasal dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. KPK juga menjerat Wawan dengan UU TPPU tahun 2003 untuk mengantisipasi adanya aset-aset yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi sebelum tahun 2010.
”KPK menduga ada aset-aset TCW (Tubagus Chaeri Wardana) yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi sebelum tahun 2010,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Jakarta, Rabu (15/1/2013).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas, dari hasil pelacakan aset oleh KPK ditemukan sedikitnya 150 item aset milik Wawan yang diduga hasil korupsi. KPK telah mengidentifikasi aset-aset tersebut, antara lain berupa mobil, tanah, dan bangunan yang tersebar di beberapa tempat.
30 perusahaan keluarga
Perolehan aset-aset tersebut diduga dari tindak pidana korupsi melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi ke Wawan dan kakaknya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Ada sekitar 30 perusahaan milik keluarga Wawan dan Atut yang menguasai tender-tender pengadaan di wilayah Banten. Perusahaan tersebut rata-rata ikut tender dengan nilai proyek di atas Rp 5 miliar. Semua aliran uang dari perusahaan itu mengalir ke keluarga Wawan dan Atut.
Johan saat dikonfirmasi ihwal aset-aset milik Wawan yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi mengatakan, ”Sekarang sedang dilakukan asset tracing (pelacakan aset). Sudah kami temukan. Diduga ada puluhan dalam bentuk tanah dan bangunan di beberapa tempat yang kami duga merupakan aset yang bersangkutan. Ini masih dalam tahap pelacakan.”
Johan belum dapat memastikan apakah aset-aset Wawan yang diduga diperoleh dari hasil korupsi tersebut telah disita KPK. Namun, dia memastikan, dalam perkara TPPU, KPK akan menyita aset-aset tersangka yang memang diduga berasal dari hasil korupsi.
”Kalau memang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi, akan disita. Apalagi sudah jadi prosedur di KPK, begitu seseorang ditetapkan menjadi tersangka, maka yang dilakukan penyidik adalah melacak aset-asetnya,” kata Johan.
Tersangka pencucian uang
Secara terpisah, pengacara Wawan, Pia Akbar Nasution, mengaku baru tahu kliennya ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh KPK dari media. Menurut Pia, dia hanya menangani kasus dugaan korupsi dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi di mana Wawan juga menjadi tersangka.
”Kalau soal TPPU-nya Pak Wawan saya belum dapat informasi karena surat kuasa kami hanya di kasus suap MK. Belum ada informasi soal TPPU-nya,” kata Pia.
Menurut Pia, meski hampir setiap hari berkomunikasi dengan Wawan, kliennya tidak membicarakan ihwal status sebagai tersangka TPPU. Termasuk penetapan Wawan sebagai tersangka pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan.
Terkait kemungkinan Atut juga menjadi tersangka TPPU, Johan mengatakan sangat terbuka. ”Sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup, yang dapat menyimpulkan dia terlibat, kemungkinan itu bisa saja. Namun, sampai hari ini (kemarin) belum ada tersangka baru dalam perkara TPPU ini,” katanya.
KPK sebelumnya kembali menetapkan Atut sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan sesuatu selama dia menjabat sebagai Gubernur Banten. Atut bahkan diduga memeras bawahannya, kepala-kepala dinas di jajaran Pemerintah Provinsi Banten agar memberikan fee dari proyek yang dikerjakan dinas-dinas yang bersangkutan. Jika kepala-kepala dinas tidak menuruti permintaannya, Atut tidak segan mencopot mereka.
Sumber:kompas.com
Editor : Maulana Lee
saco-indonesia.com, Dua anggota Serse Narkoba Polresta Tasikmalaya ambruk ditusuk oleh pengedar ganja, saat dalam melakukan pena
saco-indonesia.com, Dua anggota Serse Narkoba Polresta Tasikmalaya ambruk ditusuk oleh pengedar ganja, saat dalam melakukan penangkapan di rumahnya di Kampung Gandok, Desa Margamulya, Kabupaten Tasikmalaya.
Kedua polisi yang sedang menyamar masing masing Brigadir Wawan dan Aiptu Hilman masih harus menjalani perawan di RSID Tasikmalaya.
Aksi penusukan yang diakhir dengan penembakan itu sontak telah membuat kaget warga setempat. Dalam tempo singkat warga pun telah berkerumum d lokasi kejadian. “ Kami juga kaget dan terbangun saat mendengar tembakan,“ kata seorang warga.
Keteranga seorang petugas UGD Rumah sakit korban Hilman telah mengalami luka sabetan dan tusukan senjata tajam di dahi, dan kepala bagian belakang. Sedang Wawan telah mengalami luka sayatan di lengan kanan.
“Kedua polisi tersebut ditusuk saat menyamar. Sial kedua bandar incarannya Dadeng dan Iman telah melawan dan menusuk kedua korban.
Ijang yang berusia 40 tahun , seorang warga menjelaskan, kedua polisi telah berhasil menangkap kedua tersangka saat bertramsaksi di rumahnya. Pagi itu seorang bandar diborgol dan satunya belum.
“ Bandar yang belum diborgol telah melawan dan menusuk menggunakan pisau,“ ucapnya saat dihubungi melalui selulernya.
Dalam kondisi luka, kedua polisi lanjut Injang, masih melawan. Pistol yang diselipkan di pinggang kemudian dua timah diledakan tepat di kaki seorang bandar Iman. “ Bandar Dadeng telah berhasil kabur dan masih diburu polisi,“ ujar Ijang yang menyaksilkan drama penusukan tersebut.
Seorang anggota polisi Polresta Tasikmlaya saat dihubungi menjelaskan kedua anggota yang ditusuk bandar ganja kondisinya sudah mulai membaik.
Bandar yang ditembak kini juga sudah diamankan dan dijebloskan ke kamar tahanan
Editor : Dian Sukmawati