Saco-Indonesia.com - Setelah perjuangan panjang, Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia akhirnya merasa lega.
Saco-Indonesia.com - Setelah perjuangan panjang, Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia akhirnya merasa lega. Mahkamah Agung membatalkan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring soal penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar berisi 22 pasal mengatur tentang televisi digital.
Tetapi, para pengusaha televisi daerah ini harus kembali gigit jari. Aturan lama hanya berubah nomor menjadi aturan nomor 32 tahun 2013 dengan substansi dan isi sama dengan aturan dibatalkan Mahkamah Agung . Harapan adanya pergantian seleksi tidak terwujud. Perubahan kentara cuma pada pergantian zona layanan. Awalnya dibagi berdasarkan wilayah berganti menjadi per provinsi sesuai jumlah provinsi di Indonesia. Juga tidak ada jangka waktu penutupan kanal analog.
Artinya, para pemilik televisi lama selain menikmati frekuensi analog juga memperoleh keuntungan dari frekuensi digital. Tetapi, bagi para pemilik televisi lokal tidak terkait taipan televisi di Jakarta, harus bersiap mengalokasikan dana gede tanpa perlindungan dalam transisi analog ke digital. Bahkan, beberapa pengusaha televisi analog diminta tidak menuntut ganti rugi kepada pemerintah.
MA ( Mahkamah Agung ) menilai Permen 22 tidak sah. Kehadiran Permen 32 hanya untuk melegalkan yang ilegal, kata Ketua Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia Bambang Santoso beberapa waktu lalu dalam diskusi problematik televisi digital.
Menurut target ditetapkan awal tahun lalu, digitalisasi dunia penyiaran dalam negeri mestinya sudah dimulai bertahap. Pada 2015, seluruh televisi saat ini menggunakan jaringan analog harus berubah ke kanal digital.
Perubahan kanal dari analog ke digital ini sebagai kesepakatan Persatuan Telekomunikasi Internasional (ITU). Pada 17 Juni 2015 seluruh dunia wajib berpindah dari penyiaran televisi analog ke penyiaran televisi digital.
Pemerintah menyiapkan sekitar 227 wilayah layanan dibagi dalam dua kategori: daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju. Tetapi, publik mengkritik slot kanal disediakan oleh pemerintah habis dan dinikmati oleh para pemain lama, seperti MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo , Metro TV kepunyaan Surya Paloh , keluarga Bakrie dengan Viva Group, Elang Teknologi (SCTV dan Indosiar) dimiliki keluarga Sariaatmadja, dan Trans Corp dipunyai Chairul Tandjung .
Hitungan kasar, dalam satu wilayah layanan bisa ada ratusan televisi beroperasi. Misalnya di Jawa Barat dengan wilayah paling luas. Dengan sebelas layanan akan hadir sekitar 549 kanal. Saat ini paling tidak ada 90 pemohon kanal televisi digital di Jawa Barat.
Secara substansial, isi aturan lama dan baru tidak jauh berbeda. Semua ini memperlihatkan permen 32 mempertahankan konsentrasi kepemilikan, ujar Direktur Lembaga Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) Amir Effendi Siregar.
Dia mewanti-wanti Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring agar dunia penyiaran diatur dengan menjamin kebebasan dan demokrasi. Aturan juga mesti berprinsip efisiensi, frekuensi emas, peningkatan kualitas, dan munculnya banyak pemain baru.
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi Hendry Subianto menegaskan pihaknya tetap akan melanjutkan proses digitalisasi dunia penyiaran. Pemerintah menilai putusan Mahkamah Agung tidak bersifat retroaktif. Keputusan MA tersebut tidak membatalkan proses migrasi teknologi sistem televisi analog ke sistem televisi digital, tuturnya.
Pemerintah, kata dia, harus mengupayakan payung hukum bagi perkembangan teknologi agar masyarakat tidak dirugikan. Dia mengimbau masyarakat dan pelaku industri televisi tidak resah karena aturan baru menteri segera terbit.
Editor : Maulana Lee
Sumber : merdeka.com
tentang cinta pertama
Aku mengenalnya semenjak aku berusia 5 tahun, tapi mulainya rasa itu ada ketika aku duduk di
tentang cinta pertama
Aku mengenalnya semenjak aku berusia 5 tahun, tapi mulainya rasa itu ada ketika aku duduk di kelas 4 SD, semenjak itu aku merasa aneh, karena usiaku juga masih terbilang kanak2. Entah apa yang aku rasa saat itu, aku tak mengerti apa yang sedang terjadi kala itu, aku seperti orang yang tak tentu arah.
Saat aku sadari ternyata aku mulai suka, ya aku suka untuk yang pertama kali pada seseorang. Namun aku tak mampu melakukan apa yang ingin aku lakukan. Aku hanya mengaguminya dari kejauhan, aku hanya mampu melihat senyumnya dari sini dari tempatku duduk kala itu. Aku melihatnya tertawa dan melihat bermain bola di lapangan itu, apa lagi saat kita bermain dan kejar2an. Aku sungguh suka... Laki laki yang aku pandang terlihat tampan dengan gayanya yg khas dan aku suka itu. Matanya sangat indah, rambutnya yang agak kriting menambah getaran dalam dada ini. Huuuuh aku suka dia, benar-benar suka dia.
Rasa ini semakin hari semakin dalam. Setiap hari yang aku ingin hanya memandang wajahnya. Suatu hari aku melihat tatapan matanya, tatapan mata yang sangat sejuk. Yang mampu membuat jantung ini berdegup lebih cepat. Dan akhirnya aku mulai bisa dekat dgn dia, karena saat itu aku dukuk 1 bangku dengannya,1 minggu itu. sangat menyenangkan, aku merasa sangat bahagia.
Hingga suatu hari, apa yang aku takutkan terjadi, dia pergi. Pergi tanpa pesan terakhir. Kini, hanya ada aku dan kenangan itu. Aku hanya mampu mengingatnya, mengingat semua senyumnya dan tatapan indah itu. Aku berjalan gontai sambil meneteskan air mata, air mata kehilangan. Dia, takkan pernah tau betapa sakitnya aku saat itu, saat dia pergi dariku. Aku tak mampu berkata apapun, aku hanya menangis dalam diam, menyesali semuanya. Aku mencoba tegar, aku mencoba terus untuk menutup luka ini, luka yang kau beri. Aku mencoba bahagia dgn apa yg aku milikki saat itu. Aku mencoba bertahan dgn senyumanku.
"Yaa Allah, jaga dia selama dia jauh dari sisiku". Dan saat itu aku mulai sadar, inilah cinta pertamaku. Di dalam penantianku, ada seorang pria datang dgn membawa sejuta cinta. Aku masih ingin diam, dan diam menunggu cintaku kembali dalam pelukku. Namun kehadirannya membuat aku tertawa seperti dulu, tetapi sungguh dalam hati ini masih ada nama cinta pertamaku. Aku hanya mampu tertawa sesaat saja, setelah itu kembali menangis dalam diamku, dalam penantianku. Untuk sementara waktu, sakitku terobati oleh kehadirannya di dalam sepiku. Namun hanya sementara dan setelah itu kami berpisah...klik di sini untuk kelanjutan nya .
by yandre pramana putra