saco-indonesia.com, Sebanyak 37 bayi
dilaporkan hilang di wilayah Jabodetabek usai dilahirkan sepanjang tahun 2012. Data dari Komnas
Perlindungan Anak (Komnas PA) menyimpulkan, rumah bersalin dan puskesmas menjadi lokasi hilangnya
bayi yang baru dilahirkan tersebut.
SACO- INDONESIA.COM - Sebanyak 37 bayi dilaporkan hilang di wilayah Jabodetabek usai dilahirkan sepanjang tahun 2012. Data dari Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) menyimpulkan, rumah bersalin dan puskesmas menjadi lokasi hilangnya bayi yang baru dilahirkan tersebut.
Bayi hilang bisa dikarenakan penculikan atau tertukar. Berbagai modus kerap digunakan untuk penculikan bayi. Salah satunya menyamar sebagai pegawai di instansi kesehatan terkait. Modus didukung tingkat pengamanan minimum di klinik, puskesmas, atau rumah bersalin.
"Lokasi kejadian hilangnya bayi umumnya tidak memiliki kamera pengintai, baik di jalan maupun kamar pasien. Tingkat keamanan juga minimum sehingga membebaskan pegawai keluar masuk area rumah sakit. Belum lagi yang menggunakan orang dalam," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Selasa (30/4/2013).
Keadaan ini, kata Arist, mempermudah para pelaku kriminal melakukan aksinya. Untuk mencegah bayi hilang, ia menyarankan pasien selalu didampingi keluarga, terutama suami. Sebelum memutuskan tempat untuk bersalin, sebaiknya pastikan siapa dan berapa orang yang akan menangani persalinan. Calon pasien dan keluarga harus tahu siapa nama dokter, perawat, atau pegawai lain yang kerap berhubungan dengannya.
Selanjutnya, pastikan lokasi persalinan memiliki tingkat kemanan yang memadai. Aris pun menyarankan untuk memastikan adanya kamera pengintai, baik di ruang penyimpanan bayi, pasien, ataupun area instansi kesehatan.
"Pastikan juga mereka memiliki tenaga sekuriti yang berkualitas, baik, dan memberikan kenyamanan," ujarnya.
Wajib didampingi suami
Terlepas dari tingkat pengamanan, Aris mengharuskan suami mengawal proses persalinan dan sebisa mungkin mendampingi istri. Hal ini untuk memastikan istri dan bayi mereka dalam kondisi baik.
"Selepas melahirkan suami harus tahu bagaimana bayinya, kemana bayinya pergi, dan siapa yang membawanya," kata Aris.
Hal senada dikatakan psikolog Dien Eryati. Menurutnya, kerjasama suami istri dibutuhkan untuk mencegah bayi diculik atau tertukar usai dilahirkan. Apalagi kondisi istri biasanya masih lemah usai melahirkan.
"Suami harus ikut semua proses melahirkan. Mengetahui bagaimana proses melahirkan akan menumbuhkan motivasi untuk menjaga bayi jangan sampai diculik atau tertukar," kata Dien.
Bila akan ditempatkan dalam ruangan khusus, Dien menyarankan suami mengikuti suster yang membawa bayi. Kegiatan ini memastikan keberadaan dan keamanan posisi bayi Suami juga wajib memperhatikan detail rupa dan tanda khusus pada bayi. Dien mengatakan, suami juga harus sesering mungkin melihat bayi dan memastikan keamanannya. Hal ini, untuk memastikan bayi tidak tertukar atau hilang selama di instansi bersalin.
Sumber:Kompas.com
Terdapat beberapa perbedaan antara Haji dan Umroh. Ibadah Umrah itu sendiri bisa dikatakan Haji kecil, karena ada beberapa manas
Terdapat beberapa perbedaan antara Haji dan Umroh. Ibadah Umrah itu sendiri bisa dikatakan Haji kecil, karena ada beberapa manasik yang sama. Namun antara Haji dan Umrah tidaklah sama. apa saja perbedaan antara haji dan Umrah, berikut ini sedikit paparan mengenai perbedaan antara Haji dan Umrah.
Dari segi waktu, ibadah haji mempunyai waktu-waktu tertentu yaitu bulan-bulan tertentu yang tidak sah niat ihram haji kecuali di dalamnya. Adapun bulan-bulan tersebut yaitu: syawal, dzulqo’dah, dan 10 hari pertama dari bulan dzulhijjah. Sedangkan umrah, maka hari-hari dalam setahun adalah merupakan waktu dibolehkannnya untuk niat ibadah umrah, kecuali waktu-waktu haji bagi orang yang berniat ihram haji saja didalamnya.
Adapun dari segi manasik, dalam ibadah haji terdapat wukuf di arafah, mabit di mudzdalifah dan di mina, melempar jumrah. Sedangkan umrah, hal-hal di atas tidak perlu dilakukan. Yang mana umrah hanya terdiri: niat ihram, thowaf dan sai, halq atapun tahallul.
Ulama’ sepakat atas kewajiban menjalankan ibadah haji bagi yang mampu, sedangkan dalam umrah terdapat perbedaan pendapat hukum menjalankannya, apakah ia wajib atau tidak bagi yang mampu.
Mengetahui Perbedaan antara Haji dan Umrah sangat diperlukan dan harus diperhatikan. Ada beberapa perbedaan hal antara Haji dan Umrah, siantaranya sebagai berikut :
Umrah tidak mempunyai waktu tertentu dan tidak bisa ketinggalan waktu.
Dalam umrah tidak ada wukuf di Arafah dan tidak ada pula singgah di Muzdalifah.
Dalam umrah tidak ada kegiatan melontar jumrah.
Tidak ada jamak antara dua shalat seperti dalam pelaksanaan haji. Demikian menurut Ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat dibolehkan jamak dan qashar. Menurut mereka, haji dan umrah bukanlah sebab bagi bolehnya jamak antara dua shalat, melainkan sebabnya adalah karena safar (perjalanan).
Tidak ada thawaf qudum dan tidak ada pula khutbah.
Miqat umrah untuk semua orang adalah Tanah Halal. Sedangkan dalam ibadah haji, miqat bagi orang Makkah adalah Tanah Haram.
Menurut ulama Malikiyah dan Hanafiyah, hukum umrah adalah sunah muakkad sedangkan haji hukumnya adalah fardhu. Menurut ulama Hanafiyah, pada ibadah umrah tidak ada Thawaf Wada sebagaimana dalam haji. Membatalkan umrah dan melakukan thawaf dalam keadaan junub tidak diwajibkan membayar denda seekor unta yang digemukkan (al-badanah) sebagaimana diwajibkan dalam ibadah haji.
Demikian Ulasan mengenai perbedaan Haji dan Umrah. memang terdapat beberapa Ikhtilaf Ulama, namun itu adalah berkahnya ikhtilaf. smoga sedikit penjelasan Haji Umrah ini bermanfaat.
Sumber : http://www.zaen-haji-umrah.com