saco-indonesia.com, Kejahatan di jalanan Bandung telah kembali terjadi. Deni Hermawan yang berusia (23) tahun telah disabet senj
saco-indonesia.com, Kejahatan di jalanan Bandung telah kembali terjadi. Deni Hermawan yang berusia (23) tahun telah disabet senjata tajam orang yang tak dikenal Rabu (25/12) malam sebelum naik flyover Pasupati Bandung.
Beruntung warga Gegerkalong ini masih bisa selamat. Dia langsung segera dilarikan polisi ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, peristiwa itu telah terjadi sekitar pukul 23.10 WIB. "TKP Kejadian bertempat di sebelum flyover Pasupati (Pasteur arah Gasibu)," terangnya Kamis (26/12).
Tapi sebelum masuk jembatan layang, Deni yang menggunakan sepeda motor Honda Beat oranye akan menuju Sukajadi Bandung, telah dipepet oleh dua orang tak yang dikenal dan langsung mencabut kunci motor korban.
Karena tak terima, Deni turun dari motor. Perkelahian pun tak bisa terhindarkan. "Tapi pelaku terus menyerang dan mengeluarkan pisau lipat hingga akhirnya mengenai leher korban," terangnya.
Akibatnya Deni yang juga merupakan karyawan swasta telah mengalami luka jahitan pada pergelangan kiri tangan karena menangkis tikaman. "Tangan kiri telah mengalami luka sobek dengan delapan jahitan dan luka sabetan di leher," katanya.
Korban yang masih sempoyongan saat itu berusaha untuk mencari pertolongan. Petugas Polisi yang sedang patroli langsung memboyong ke IGD RSHS Bandung. Saat ini korban sudah berangsur membaik.
Editor : Dian Sukmawati
saco-indonesia.com, Kakek yang berusia 72 tahun, Robertus Hardjo Santoso, warga Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Ja
saco-indonesia.com, Kakek yang berusia 72 tahun, Robertus Hardjo Santoso, warga Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Jawa Timur tewas ditembak oleh polisi. Lelaki yang berusia 72 tahun itu tewas terkena peluru anggota Satreskoba Polres Jombang, Briptu Sofyan yang berusia (27) tahun , yang juga merupakan tetangga korban, yang telah meletus tanpa sengaja.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, peristiwa itu telah terjadi pada Rabu (25/12) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu Robertus dan Briptu Sofyan serta satu orang rekannya bertemu di Kafe 88 Desa Mojowangi dan mereka duduk satu meja.
Namun, secara tiba-tiba, pistol jenis revolver milik Briptu Sofyan yang telah diletakkan di atas meja meletus dan mengenai leher Robertus. Usai kejadian tersebut, korban juga sempat dilarikan ke Rumah Sakit Kristen (RSK) Mojowarno, yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian tersebut . Kemudian, korban yang dirujuk ke RS Bhayangkara, Polda Jawa Timur dan akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.
Hingga kini, polisi juga masih menyelidiki penyebab meletusnya peluru milik Briptu Sofyan tersebut. Polda Jawa Timur juga mengaku masih harus menelusuri kejadian di malam Natal itu, apakah ada unsur kesengajaan atau karena kelalaian si pemilik pistol.
"Terkait apakah ada unsur kesengajaan, masih harus dibuktikan terlebih dahulu. Sejauh ini, bersangkutan (Briptu Sofyan) juga mengaku kalau pistolnya tidak sengaja terjatuh," sambung perwira dengan tiga melati di pundak itu.
Selain itu, Awi juga menegaskan, kalau dua orang tersangka Briptu Sofyan dan rekannya Teguh Jatmiko itu, akan dijerat dengan Pasal 338 dan 359 KUHP tentang pembunuhan serta kealpaan yang telah mengakibatkan orang lain meninggal. Tak hanya itu saja , keduanya juga bisa dikenakan pasal tambahan, yaitu Pasal 56 KUHP, yaitu membantu atau menyediakan sarana untuk dapat melakukan kejahatan.
Sementara tentang pelanggaran disiplin, kata Awi, arahnya sudah sangat jelas. "Sekali lagi ditegaskan, kita juga masih butuh pendalaman serta pembuktian. Namun, sebagai anggota polisi, dia dalam keadaan pengaruh miras di sebuah kafe dan sembarangan membawa senjatanya, hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia." katanya.
Apalagi, masih kata dia, peristiwa itu telah terjadi pada malam Natal dan yang bersangkutan seharusnya bertugas untuk dapat melakukan pengamanan Natal dalam Ops Lilin Semeru 2013. Sedangkan untuk dapat membuktikan kesalahan kedua tersangka itu, Awi juga mengaku, kalau pihaknya kina sudah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk dua tersangka.
"Selain itu, Polda Jatim juga masih harus menunggu hasil autopsi terhadap jenazah korban dari dokter forensik," tandas Awi.
Menurut mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur itu, jika nantinya kasus pidan Briptu Sofyan sudah incraht, dan divonis hukuman penjara selama tiga bulan penjara atau lebih, maka sangat mungkin dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Nanti akan digelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Jika dalam kasus pidananya kena hukuman lebih dari tiga bulan, bisa saja direkomendasi PTDH dalam sidangnya," tegas Awi.
Editor : Dian Sukmawati