Daftar Harga Haji di Semarang Hubungi 021-9929-2337 atau 0821-2406-5740 Alhijaz Indowisata adalah perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang tour dan travel. Nama Alhijaz terinspirasi dari istilah dua kota suci bagi umat islam pada zaman nabi Muhammad saw. yaitu Makkah dan Madinah. Dua kota yang penuh berkah sehingga diharapkan menular dalam kinerja perusahaan. Sedangkan Indowisata merupakan akronim dari kata indo yang berarti negara Indonesia dan wisata yang menjadi fokus usaha bisnis kami.
Daftar Harga Haji di Semarang Alhijaz Indowisata didirikan oleh Bapak H. Abdullah Djakfar Muksen pada tahun 2010. Merangkak dari kecil namun pasti, alhijaz berkembang pesat dari mulai penjualan tiket maskapai penerbangan domestik dan luar negeri, tour domestik hingga mengembangkan ke layanan jasa umrah dan haji khusus. Tak hanya itu, pada tahun 2011 Alhijaz kembali membuka divisi baru yaitu provider visa umrah yang bekerja sama dengan muassasah arab saudi. Sebagai komitmen legalitas perusahaan dalam melayani pelanggan dan jamaah secara aman dan profesional, saat ini perusahaan telah mengantongi izin resmi dari pemerintah melalui kementrian pariwisata, lalu izin haji khusus dan umrah dari kementrian agama. Selain itu perusahaan juga tergabung dalam komunitas organisasi travel nasional seperti Asita, komunitas penyelenggara umrah dan haji khusus yaitu HIMPUH dan organisasi internasional yaitu IATA.
Daftar Harga Haji di Semarang
Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung bersama Kejati Sumatera Selatan dan Kejari Palembang telah berhasil mengamankan buronan asal Kejari Palembang, Moekti Goenali (Aok).
Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung bersama Kejati Sumatera Selatan dan Kejari Palembang telah berhasil mengamankan buronan asal Kejari Palembang, Moekti Goenali (Aok).
"Aok yang berpofesi sebagai wirausaha telah berhasil ditangkap di Hotel Anida Kamar 112 Jalan R. Soekamto, Palembang, Sumsel," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkatnya, Jakarta.
Untung juga menambahkan, Aok telah diputus bersalah dalam kasus penipuan jual beli lahan seluas 46.530 meter persegi di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Palembang, Sumsel.
"Dengan kerugian sebesar Rp2,4 miliar dengan pidana penjara selama tiga tahun berdasarkan Putusan MA Nomor : 2253 K/Pid/2012, Tanggal 21 Agustus 2013," tuntuasnya.
saco-indonesia.com, Dua pelaku hipnotis dengan modus mengajak kerjasama korbannya, telah diringkus oleh anggota Reskrim Polres J
saco-indonesia.com, Dua pelaku hipnotis dengan modus mengajak kerjasama korbannya, telah diringkus oleh anggota Reskrim Polres Jakarta Utara, Kamis (19/12) dinihari. Kedua pelaku tersebut Budiman yang berusia 35 tahun dan Faisal yang berusia 38 tahun , telah ditangkap usai membawa kabur uang Rp 8 juta dari kartu ATM milik Turyanto, yang berusia 41 tahun .
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartadi juga mengatakan, dua pelaku telah memiliki jaringan kelompok tersebar di Jakarta. Setiap beraksi kepada calon korbannya mereka juga mengaku berasal dari negara Brunai Darusalam, Singapura atau Malaysia. “Mereka juga buat logat bahasa seperti orang Brunai. Begitu korban terlena selanjutnya mereka mengajak kerjasama,” kata Daddy.
Pelaku Budiman berpura-pura untuk menawarkan tumpangan sebagai pemilik mobil untuk dapat mengantarkan ke Roxi. Namun saat berada di jalan korban di imingi kartu ATM yang saldonya masih berisi Rp99 juta. Korban yang tergiur selanjutnya disuruh tersangka untuk mengecek saldo kartu ATM korban dan hanya 8 juta.
Dalam pengaruh hipnotis korban langsung menuruti semua kemauan pelaku, termasuk diajak untuk menukar kartu ATM miliknya dengan ATM pelaku yang ternyata kosang. Dalam kondisi terhipnotis, ia kemudian di turunkan para pelaku di depan kantor Walikota Jakarta Utara.
Ia baru sadar 15 menit kemudian, ketika memeriksa kartu ATM-nya uangnya sudah raib. Sementara kartu ATM milik tersangka kosong. Kasus tersebut kemudian telah dilaporkan ke Polres Jakarta Utara.
Petugas yang bergerak cepat kemudian telah berhasil meringkus kedua tersangka tak jauh dari lokasi, berkat keterangan dan ciri-ciri yang telah disebutkan korban. “Tersangka sudah lama jadi DPO kita, korbannya juga sudah banyak. Kita harapakan bagi siapapun yang pernah ditipu dengan modus tersebut melapor ke Polrea Jakut,” ujar Daddy.
Editor : Dian Sukmawati
WASHINGTON — During a training course on defending against knife attacks, a young Salt Lake City police officer asked a question: “How close can somebody get to me before I’m justified in using deadly force?”
Dennis Tueller, the instructor in that class more than three decades ago, decided to find out. In the fall of 1982, he performed a rudimentary series of tests and concluded that an armed attacker who bolted toward an officer could clear 21 feet in the time it took most officers to draw, aim and fire their weapon.
The next spring, Mr. Tueller published his findings in SWAT magazine and transformed police training in the United States. The “21-foot rule” became dogma. It has been taught in police academies around the country, accepted by courts and cited by officers to justify countless shootings, including recent episodes involving a homeless woodcarver in Seattle and a schizophrenic woman in San Francisco.
Now, amid the largest national debate over policing since the 1991 beating of Rodney King in Los Angeles, a small but vocal set of law enforcement officials are calling for a rethinking of the 21-foot rule and other axioms that have emphasized how to use force, not how to avoid it. Several big-city police departments are already re-examining when officers should chase people or draw their guns and when they should back away, wait or try to defuse the situation
The career criminals in genre novels don’t have money problems. If they need some, they just go out and steal it. But such financial transactions can backfire, which is what happened back in 2004 when the Texas gang in Michael