saco-indonesia.com, Juru bicara KPK Johan Budi juga telah menyatakan, penyitaan terhadap kendaraan milik Wawan adalah penyitaan
saco-indonesia.com, Juru bicara KPK Johan Budi juga telah menyatakan, penyitaan terhadap kendaraan milik Wawan adalah penyitaan dengan nilai tertinggi yang pernah dilakukan oleh KPK. Memecahkan rekor sebelumnya, yaitu ketika KPK telah menyita 31 kendaraan yang diduga milik bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Tak ada tempat khusus untuk dapat menyimpan mobil-mobil tersebut. Kendaraan tersebut telah diparkir berdempetan dengan mobil sitaan milik Akil. Cuma KPK-line warna merah hitam yang telah memisahkan mobil Wawan dengan Akil. Sedangkan, motor gede Harley Davidson telah disimpan di basement gedung KPK.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga menyatakan, penyitaan tersebut juga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga telah dilakukan oleh adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu. “Sampai sekarang pelacakan aset masih dilakukan oleh penyidik,” kata Bambang, di kantornya.
Bambang juga menyatakan, KPK sejak Senin (27/1) siang telah menggeledah tujuh tempat terkait dengan perkara Wawan. Tujuh tempat itu ialah,
o. Rumah Wawan di Jalan Denpasar IV Nomor 35 dan Nomor 43 Jakarta Selatan,
o. Rumah dinas Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani yang juga istri Wawan di Jalan Sutera Narada V Nomor 16 Alam Sutera, Tangerang Selatan.
o. Rumah Yayah Rodiah, karyawan Wawan di PT Bali Pasific Pragama di Kompleks Grand Serang Asri Blok A3-4, Cipocok Jaya-Serang, dan Kompleks Girya Serang Asri K5 Nomor 7 Serang Banten.
o. Rumah Direktur Utama PT Mikindo Adiguna Pratama Dadang Prijatna di Taman Graha Asri Blok H5-9,
o. Rumah orang kepercayaan Wawan, Dadan Sumpena di Taman Graha Asri Blok CC5 Nomor 13, Serang, Banten.
DIPROTES KUASA HUKUM
Dadang Prijatna sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Wawan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan Anggaran 2012.
Kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail juga mengklaim belasan mobil yang telah disita oleh penyidik KPK juga merupakan hasil usaha kliennya sebagai pengusaha. Ia pun juga menampik bahwa penyitaan itu terkait dengan TPPU.
“Beliau ini pengusaha, dan itu bukan baru-baru kemarin. Ini juga sudah puluhan tahun. Jadi mestinya mereka (KPK) tunjukkan pada kita kaitan apa barang-barang yang disita ini dengan perbuatan yang hendak disangkakan dengan Pak Wawan ini harus jelas,” kata Maqdir di Gedung KPK, Selasa (27/1).
Menurutnya, Wawan bergabung ke dalam usaha yang dibangun oleh ayahnya. Ia juga telah mengatakan Wawan memiliki banyak unit usaha, termasuk beberapa perusahaan konstruksi berskala besar. “Enggak, enggak ada yang fiktif. Semua ada kok perusahaan itu,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, perusahaan yang telah dimiliki oleh Wawan mengikuti proses pelelangan sesuai prosedur. Ia pun juga tidak mempermasalahkan kedekatan adik Gubernur Banten Atut Chosiyah itu dengan beberapa pejabat di lingkungan DPRD dan dinas di Banten. Maqdir pun tak yakin bahwa KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Wawan dengan TPPU. Ia beralasan tindak pidana asal (predicate crime) kasus kliennya terkait TPPU belum jelas.
Wawan dikenai sangkaan TPPU dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Wawan juga telah menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemberian suap terkait dengan Pilkada Lebak dan korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012 dan korupsi pengadaan alkes Provinsi Banten.
Editor : Dian Sukmawati
saco-indonesia.com, Misteri pembunuhan terhadap wanita pengusaha catering di Jalan Tanah Tinggi 1, RT 011/06 Kel. Tanah Tinggi,
saco-indonesia.com, Misteri pembunuhan terhadap wanita pengusaha catering di Jalan Tanah Tinggi 1, RT 011/06 Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, akhirnya terkuak. Pelaku telah ditangkap oleh petugas Polres Jakarta Pusat di Kampung Badui, Lebak Banten.
Tersangka Suwiryo yang berusia 27 tahun , telah mengaku membunuh korban karena butuh uang untuk biaya persalinan istrinya. “Tadinya saya tidak bermaksud untuk membunuh majikan, hanya mau mengambil perhiasan yang akan saya jual untuk biaya melahirkan istri. Namun korban teriak hingga saya panik dan membunuhnya,” katanya, Kamis (6/2) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Tatan Dirsan Atmaja telah menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan yang telah menimpa Adhika Putri yang berusia 31 tahun ,janda beranak dua ini berkat kerja keras polisi dalam melakukan penyelidikan, termasuk keterangan sejumlah saksi. “Para saksi mengarahkan dugaan ke pelaku,” katanya.
Petugas pun juga mendapat petunjuk kalau Suwiryo berada di tempat istrinya di daerah Banten. Polisi kemudian telah membentuk tim khusus untuk dapat memburu pelaku.
Begitu diyakini kalau pelaku berada di Banten, petugas yang dipimpin oleh Kanit Resmob AKP Mustakim, segera menuju ke lokasi untuk dapat memastikan keberadaan pelaku pembunuh pengusaha catering. Setibanya petugas di perkampungan Badui, polisi bersama sejumlah masyarakat sekitar itu telah mendatangi rumah pelaku.
Polisi telah melihat tersangka sedang tidur-tiduran dan langsung disergap. “Dari hasil BAP yang telah dibuatkan polisi, terungkap kalau pelaku sudah sering melakukan pencurian di rumah dengan modus berlagak sebagai pembantu dan ujung-ujungnya mencuri harta majikan,” ujar Tatan Dirsan Atmaja.
Menurut pengakuan pelaku, Minggu (2/2) lalu sekitar pukul 03:00 dinihari , sudah ada niat jahat untuk mencuri di tempat majikannya. Ia masuk kamar tengah saat majikan tidak ada. Namun karena barang yang diincer tidak ada, niat jahat itu kembali dilakukan pada Senin (3/2) sekitar pukul 10:00.
Tersangka masuk kamar depan dan mengambil perhiasan emas 5 gram dan laptop berikut HP dari lemari. Naas, saat pelaku mau keluar dari kamar tiba-tiba wanita beranak dua itu terjaga dari bangun dan mempergoki aksinya. Korban teriak hingga membuat tersangka panik dan membekapnya pakai kain.
Setelah itu,pelaku memukul kepala pakai palu yang sudah disiapkan hingga belasan kali. Korban pun tewas dengan kondisi mengenaskan. “Tersangka kita kenakan pasal 365 jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 kurungan penjara,” tegas Tatan.(silaen/yo)
Editor : Dian Sukmawati